Ibadah Suami Bolong-Bolong| Tapi Paksa Istri Patuh Dan Suruh Tak Hiraukan Ibunya? | Dunia Keluarga



Bolehkah istri tetap bertahan?

Menghormati dan mentaati suami ialah wajib bagi istri , menjalankan semua kewajibannya terhadap hak suami bahkan sangat besar , tapi bagaimana bila ibadah suami saja bolong-bolong tapi istri dipaksa mematuhinya?

Bahagia rasanya dikala ijab kabul terucap , dikala semarak walimatul ‘urs menggema , dikala tali pernikahan terikat.

Saat itu telah halal cinta dua orang manusia , saling mengisi dan saling melengkapi setiap harinya.


Saat itu pula masing-masing pasangan akan mempunyai kiprah dan kewajiban gres dalam kehidupan mereka.

Sang suami mempunyai hak yang harus ditunaikan istrinya , dan sang istripun mempunyai hak yang harus ditunaikan oleh suaminya.

Alangkah bahagianya bila masing-masing secara seimbang senantiasa berupaya menunaikan kewajibannya.

Duhai saudariku , sekarang saya bertanya padamu… bukankah indah rasanya bila seorang istri mematuhi suaminya , kemudian ia senantiasa menjadi penyejuk mata bagi suaminya , menjaga mulut dari menyebarkan belakang layar suaminya , kemudian menjaga harta dan belum dewasa suami ketika ia pergi?

Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ,

“Tidak ada kasus yang lebih anggun bagi seorang mukmin sesudah bertakwa kepada Tuhan daripada istri yang shalihah , bila ia menyuruhnya maka ia menaatinya , bila memandangnya membuat hati senang , bila bersumpah (agar istrinya melaksanakan sesuatu) , maka ia melakukannya dengan baik , dan bila ia pergi maka ia dengan nrimo menjaga diri dan hartanya.” (HR. Ibnu Majah)

Sehingga… kehidupan rumah tangga pun akan berjalan penuh dengan kemesraan dan kebahagiaan.

Yang satu menjadi kawasan membuatkan bagi yang lain , saling menasehati dalam ketakwaan , dan saling menetapi dalam kesabaran.

Ini Saatnya Mematuhi Perintah Suami

Diantara ciri seorang istri sholihah ialah mematuhi perintah suaminya.

Yang dimaksud mematuhi perintah ialah mematuhi dalam hal yang mubah dan disyari’atkan.

Jika dalam kasus yang disyari’atkan , tentu hal ini tidak perlu dipertanyakan lagi hukumnya , alasannya ialah kasus yang demikian ialah hal-hal yang Tuhan perintahkan kepada para hamba-Nya , menyerupai kewajiban sholat , berpuasa di bulan Ramadhan , menggunakan jilbab , dan lain-lain.


Maka untuk hal ini , seorang hamba dihentikan meninggalkannya alasannya ialah meninggalkan perintah Tuhan Ta’ala ialah sebuah dosa.

Sedangkan dalam kasus yang mubah , bila suami memerintahkan kita untuk melakukannya maka kita harus melaksanakannya sebagai bentuk ketaatan kepada suami.

Contohnya suami menyuruh sang istri rajin membersihkan rumah , berusaha mengatur keuangan keluarga dengan baik , selalu berdiri tidur awal waktu , membantu pekerjaan suami , dan hal-hal lain yang diperbolehkan dalam syari’at Islam.

Ada Saatnya Menolak Perintah Suami

Jika dalam hal yang disyari’atkan dan yang mubah kita wajib mematuhi suami , maka lain halnya bila suami menyuruh kepada istri untuk melaksanakan kemaksiatan dan menerjang aturan-aturan Allah.

Untuk yang satu ini kita dihentikan mematuhinya meskipun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda ,

“Kalau sekiranya saya (boleh) memerintahkan seseorang untuk sujud kepada orang lain maka akan saya perintahkan seorang perempuan untuk sujud kepada suaminya.” (HR Tirmidzi dan Ibnu Majah)

Kita dihentikan tunduk pada suami yang memerintah kepada kemaksiatan meskipun hati kita begitu cinta dan sayangnya kepada suami.

Jika kewajiban patuh pada suami sangatlah besar , maka apalagi kewajiban mematuhi Tuhan , tentu lebih besar lagi.

Allahlah yang membuat kita dan suami kita , kemudian mengikat tali cinta diantara sang istri dan suaminya.

Namun perlu diketahui , bukan berarti kita harus marah-marah dan bersikap keras kepada suami bila ia memerintahkan suatu kemaksiatan kepada kita , tetapi cobalah untuk menasehatinya dan berbicara dengan lemah lembut , siapa tahu suami tidak sadar akan kesalahannya atau sedang perlu dinasehati , alasannya ialah perkataan yang baik ialah sedekah.

Nah bagaimana bila suami sholatnya bolong-bolong tetapi memaksa istri untuk mematuhinya?

Adapun orang yang terkadang shalat dan terkadang tidak , maka kami memandang dalam problem ini yang rajih (kuat) orang tersebut tidak kafir.

Namun ia telah melaksanakan dosa yang besar , tetapi tidak hingga kafir.

Sebagaimana dalam hadits Nashr bin Ashim dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mengenai cerita salah seorang lelaki dari kaumnya , diriwayatkan dalam Al Musnad dan ini hal yang ma’ruf.

maka mereka beropini dihentikan sama sekali suami/istri bertahan dengan istri/suami yang meninggalkan shalat.


Maka istri yang ingin mengambil keputusan hendaknya memperhatikan perincian ini.

Namun bagaimana bila suami menyuruh menghiraukan ibu kandung dari istri ?

Terdapat pendapat yang menyatakan bahwa suami boleh melarang istri untuk mengunjungi atau menjenguk kedua orang tuanya.

Misalnya kita sanggup melihat dalam keterangan dalam kitab Tuhfatul Habib ‘ala Syarhil Khathib yang ditulis oleh Sulaiman al-Bujairimi.

وَلِلزَّوْجِ مَنْعُ زَوْجَتِهِ مِنْ عِيَادَةِ أَبَوَيْهَا وَمِنْ شُهُودِ جِنَازَتِهِمَا وَجِنَازَةِ وَلَدِهَا وَالْأَوْلَى اَنْ لَا يَفْعَلَ

“Suami boleh melarang istrinya untuk menjenguk kedua orang tuanya , menyaksikan mayat keduanya atau anaknya. Sedang yang lebih utama ialah ia (suami) tidak melaksanakan larangan tersebut ,” (Lihat Sulaiman al-Bujairimi , Tuhfatul Habib ‘ala Syarhil Khathib , Bairut-Dar al-Kutub al-Ilmiyyah , cet ke-1 , 1417 H/1996 M , juz , IV , h. 253).

Namun ada pendapat ulama yang berkebalikan dengan pendapat di atas.

Menurut Ibnu Nujaim (salah seorang ulama dari kalangan Madzhab Hanafi) cenderung membolehkan seorang istri menjenguk kedua orang tuanya meskipun tidak diizinkan suaminya.

Dengan kata lain , apabila suami melarang istrinya untuk tidak mengunjungi kedua orang tuanya , dalam hal ini istri boleh tidak menaati seruan suaminya.

Sebelum hingga pada selesai tersebut Ibnu Nujaim mengetengahkan keterangan yang terdapat dalam kitab Fathul Qadir yang ditulis Kamal Ibnu Hamam.

Dalam kitab tersebut dikatakan , seandainya bapaknya istri baik orang muslim maupun kafir mengalami sakit kronis dan membutuhkan bantuannya sementara suami melarang isterinya untuk menjenguk bapaknya , istri boleh membangkang larangan tersebut.

وَلَوْ كَانَ أَبُوهَا زَمِنًا مَثَلًا وَهُوَ يَحْتَاجُ إلَى خِدْمَتِهَا وَالزَّوْجُ يَمْنَعُهَا مِنْ تَعَاهُدِهِ عَلَيْهَا أَنْ تَعْصِيَهُ مُسْلِمًا كَانَ الْأَبُ أَوْ كَافِرًا ، كَذَا فِي فَتْحِ الْقَدِيرِ 

“Umpamanya , bila bapak si istri menderita penyakit kronis dan membutuhkan proteksi perawatannya namun si suami melarang istrinya untuk menjenguknya , ia boleh membangkang larangan suaminya baik bapaknya muslim maupun nonmuslim. Demikian sebagaimana pendapat yang terdapat dalam kitab Fathul Qadir , (Lihat Zainuddin Ibnu Nujaim , al-Bahrur Ra`iq Syarhu Kanzid Daqa`iq , Beirut , Darul Ma’rifah , tt , juz , IV , h. 212).

Dari klarifikasi Kamal Ibnu Hamam itu , Ibnu Nujaim menarik sebuah selesai bahwa diperbolehkan bagi seorang istri keluar dari rumah untuk menjenguk kedua orang renta dan mahramnya.

Pendapat sahih yang dijadikan pedoman ialah ia boleh keluar setiap hari Jumat untuk menjenguk kedua orang renta dan mahramnya dengan atau tanpa izin suami. Sedang selain itu ia harus meminta izin suami.

Baca juga :

Saudariku , berikut ini beberapa pola perintah suami yang dihentikan kita taati alasannya ialah bertentangan dengan perintah Allah:

1. Menyuruh Kepada Kesyirikan

Tidak layak bagi kita untuk menaati suami yang memerintah untuk melaksanakan kesyirikan menyerupai menyuruh istri pergi ke dukun , menyuruh mengalungkan jimat pada anaknya , ngalap berkah di kuburan , bermain zodiak , dan lain-lain.

Ketahuilah saudariku , syirik ialah dosa yang paling besar. Syirik merupakan kezholiman yang paling besar (lihat QS Luqman: 13).

Bagaimana sanggup seorang hamba menyekutukan Tuhan sedang Allah-lah yang telah membuat dan memberi banyak sekali nikmat kepadanya? Sungguh merupakan sebuah penghianatan yang sangat besar!

2. Memerintah untuk Melepas Jilbab

Menutup aurat ialah kewajiban setiap muslimah. Ketika suami memerintahkan istri untuk melepas jilbabnya , maka hal ini dihentikan dipatuhi dengan alasan apapun.

Misalnya sang suami menyuruh istri untuk melepaskan jilbabnya biar mendapat pekerjaan dengan honor yang tidak mengecewakan , hal ini tentu dihentikan dipatuhi.

Bekerja diperbolehkan bagi muslimah (jika dibutuhkan) dengan syarat lingkungan kerja yang kondusif dari ikhtilat (campur baur dengan laki-laki) dan kemaksiatan , tidak khawatir timbulnya fitnah , serta tidak melalaikan dari kewajibannya sebagai istri yaitu melayani suami dan mendidik anak-anak.

Dan tetap berada di rumahnya ialah lebih utama bagi perempuan (Lihat QS Al-Ahzab: 33). Tuhan telah memerintahkan muslimah berjilbab sebagaimana dalam QS Al-Ahzab: 59.

Perintah Tuhan tidaklah pantas untuk dilanggar , alasannya ialah tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Sang Pencipta.

3. Mendatangi Istri Ketika Haidh atau dari Dubur

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda , “…dan persetubuhan salah seorang kalian (dengan istrinya) ialah sedekah.” (HR. Muslim)

Begitu luasnya rahmat Tuhan hingga mengakibatkan korelasi suami istri sebagai sebuah sedekah.

Berhubungan suami istri boleh dilakukan dengan cara dan bentuk apapun.

Walaupun begitu , Islam pun mempunyai rambu-rambu yang harus dipatuhi , yaitu suami dihentikan mendatangi istrinya dari arah dubur , sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda ,

“(Boleh) dari arah depan atau arah belakang , asalkan di farji (kemaluan).” (HR. Bukhari dan Muslim)

Maka ketika suami mengajak istri bers3tubuh lewat dubur , hendaknya sang istri menolak dan menasehatinya dengan cara yang hikmah

Termasuk hal yang juga tidak diperbolehkan dalam bekerjasama suami istri ialah bers3tubuh ketika istri sedang haid.

Maka perintah mengajak kepada hal ini pun harus kita langgar. Hal ini senada dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam , “Barangsiapa yang menjima’ istrinya yang sedang dalam keadaan haid atau menjima’ duburnya , maka bekerjsama ia telah kufur kepada Muhammad.” (HR. Tirmidzi , Abu Dawud , Ibnu Majah , dan Ad-Darimi dari hadits Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu)

HALAMAN SELANJUTNYA:


Online education can open up new education and career paths. However , it is not for everyone. Before signing up for an online education degree jadwal , you should be sure you know the advantages and disadvantages of continuing your education through this method.One of the main reasons people choose online education is flexibility. Classes are designed to work around your schedule. In most cases , you can log onto your computer whenever you have time to access lectures or assignments. You can even go out of town in the middle of your course , logging in from wherever you are , using your laptop.Students are free to learn at their own pace. If you easily pick up new concepts , it can be frustrating having to wait while your instructor makes sure your classmates understand it. With online education , you can move ahead if you are a fast learner and continue your learning. Likewise , if you are having trouble with an area , you have the freedom to work on it until you get it , without having to worry about falling behind.Online education offers more selection in terms of education degree programs. At times , your prospective traditional college or university may be limited in their offerings. If they do not have the jadwal you want , you have to travel to another school or settle for a different program. With online education degree programs , you have access to a large number of schools with a wide variety of course offerings.Many people also choose online education for financial reasons. Tuition costs end up being less expensive than that of traditional schools since most online colleges tuition is inclusive of textbooks. Also , because there's no commute , you save money on gasoline , child care (if you have a child) , automobile maintenance and meals.However , there are some disadvantages to online education. One of the main ones is the fact it involves technology. If you aren't comfortable with computers and technology or do not have access to the right equipment , you may find it difficult to pursue a degree from an online college or university.Students pursuing online education must have time management skills. While courses tend to be self-paced , they are not completely open ended. They do have a set date in which all work must be completed. Students have to be aware of this date and plan their school accordingly.Not every employer will recognize a degree from a online education college. While majority of places do recognize online learning degrees , there are a few that prefer a degree from a traditional school. If you have a particular company to work for after you graduate , it is a good idea to check with them in advance and find out what is their policy on distance education degrees.With online education , there is a big possibility you may feel isolated because you are learning alone from home. Many of the schools that offer online degree programs do understand this and have taken steps to help you feel more connected. With video conferencing , messaging boards and chat rooms , you can interact with your instructors and classmates.The bottom line is that no one can decide for you whether online education is right for you. As you consider all of the advantages and disadvantages , you also need to assess your abilities and circumstances to help you make the right decision.

Share On:

Facebook Telegram Twitter

wdcfawqafwef